DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
40

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2026 berjumlah Rp Rp2.594.635.396.934,00 (dua triliun lima ratus sembilan puluh empat milyar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah). APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Pendapatan Daerah; b. Belanja Daerah; dan c. Pembiayaan Daerah. Ketentuan mengenai APBD Tahun Anggaran 2026 dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Isi peraturan

Teks40PDFHirarki

Memuat teks peraturan…