Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal. Ditetapkan di Kendal pada tanggal 10 Juli 2023 BUPATI KENDAL, cap ttd DICO M GANINDUTO Diundangkan di Kendal pada tanggal 10 Juli 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL, cap ttd SUGIONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2023 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : (6-101/2023) 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN KENDAL I. UMUM. Berdasarkan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, mengamanatkan agar Badan Usaha Milik Daerah yang ada harus disesuaikan, termasuk di dalamnya adalah PD BPR BKK Kendal yang dimiliki bersama oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kendal. Untuk melaksanakan amanat tersebut, telah diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan, dimana bentuk badan hukum PD BPR BKK berubah menjadi PT BPR BKK Kendal (Perseroda). Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan akuntabilitas penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal kepada PT BPR BKK Kendal (Perseroda) sehingga mampu meningkatkan kemampuan penyediaan akses permodalan dan pelayanan sektor jasa keuangan pada masyarakat serta dapat memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah, maka sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menyusun peraturan daerah yang menetapkan besaran penyertaan modal daerah yang bersangkutan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kendal. II. PASAL DEMI PASAL.