DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2017

Nomor
7
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
108

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang memberi batasan istilah dalam pengaturannya. Perencanaan, perlindungan dan pemberdayaan petani dilakukan secara sistematis, terpadu, etrarah, menyeluruh, transaparan dan akuntabel.Petani berkewajiban memelihara presarana pertanian yang telah dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain. Pemerintah daeah dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD di bidang asuransi untuk melaksanakan Asuransi Pertanian.

Isi peraturan

Teks108PDFHirarki

Memuat teks peraturan…