DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2020

Nomor
7
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
69

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Fungsi PJU; Kewenangan Pengelolaan PJU; Perencanaan; Penempatan dan Penataan PJU; Pengadaan dan Pemasangan; Pemeliharaan dan Perbaikan; Pembiayaan; Hal, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks69PDFHirarki

Memuat teks peraturan…