1.Daerah adalah Kabupaten Kendal.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kendal.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
7.Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
8.Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
9.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, Keluarga, Masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
10.Pemenuhan Hak Anak adalah upaya untuk memenuhi hak asasi Anak dengan mengambil tindakan legislatif, 3 administratif, anggaran, hukum, dan tindakan lainnya guna menjamin Anak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, dan hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
11.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
12.Indikator Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Indikator KLA adalah variabel yang dipilih untuk membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap upaya perwujudan KLA.
13.Kebijakan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mempercepat terwujudnya Indonesia Layak Anak.
14.Perencanaan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Perencanaan KLA adalah langkah atau proses awal untuk mempersiapkan serta menetapkan tahapan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan KLA.
15.Pra Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Pra- KLA adalah kegiatan atau aktivitas pendahuluan yang diselenggarakan sebelum dilaksanakan penyelenggaraan KLA.
16.Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Pelaksanaan KLA adalah upaya untuk merealisasikan program dan kegiatan penyelenggaraan KLA dengan mengarahkan, menggerakkan, dan mendayagunakan seluruh sumber daya secara efektif dan efisien.
17.Evaluasi Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Evaluasi KLA adalah proses peninjauan implementasi Indikator KLA untuk mengukur kesesuaian langkah penyelenggaraan KLA dengan tujuan Kebijakan KLA.
18.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang mengoordinasikan dan mengawal penyelenggaraan KLA di kabupaten.
19.Profil Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Profil KLA adalah data dan informasi yang menggambarkan kondisi pelaksanaan Indikator KLA dan ukuran capaian KLA.
20.Rencana Aksi Daerah Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen yang memuat perencanaan program dan penganggaran untuk pelaksanaan berbagai aksi yang secara langsung dan tidak langsung mendukung perwujudan KLA.
21.Satuan Pendidikan Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, non formal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi Anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan.
22.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah upaya atau pelayanan di fasilitas kesehatan yang dilakukan 4 berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas Hak-hak Anak sesuai 4 (empat) prinsip Perlindungan Anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi Anak, Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat Anak.
23.Pusat Informasi Sahabat Anak yang selanjutnya disingkat PISA adalah pusat informasi dengan fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh Anak, dengan pendekatan pelayanan yang ramah Anak, yang dapat menjalankan fungsinya baik secara langsung dalam sebuah ruangan/bangunan yang disediakan maupun secara daring (online).
24.Ruang Bermain Ramah Anak adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan Anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan dan hal-hal lain yang membahayakan, serta tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif.
25.Rumah Ibadah Ramah Anak adalah satuan rumah ibadah sebagai ruang publik untuk beribadah yang dapat menjadi salah satu alternatif untuk dikembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman, dengan dukungan orangtua dan lingkungannya.
26.Pesantren Ramah Anak adalah lembaga pendidikan berbasis keislaman yang mampu menjamin, memenuhi, menghargai Hak-hak Anak, dan Perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi Anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, dan mekanisme pengaduan.
27.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan Masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati Hak Anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
28.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
29.Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
30.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sistem imun dan jika tidak diterapi dapat menurunkan daya tahan tubuh manusia hingga terjadi kondisi Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
31.Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang. 5