1.Daerah adalah Kabupaten Kendal.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kendal.
4.Instansi Pelaksana adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
5.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disingkat Dispenduk Capil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal.
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai 7 Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7.Unit Pelaksana Teknis Dinas, selanjutnya disingkat UPTD, adalah Unit Pelaksana Teknis Dispenduk Capil sebagai Instansi Pelaksana.
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
9.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja kecamatan.
10.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat Daerah.
11.Camat adalah Kepala Wilayah Kerja Kecamatan sebagai unsur Perangkat Daerah.
12.Kepala Desa yang selanjutnya disingkat Kades adalah Kepala Desa di Daerah.
13.Lurah adalah Lurah di Daerah.
14.Rukun Warga, yang selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
15.Rukun Tetangga, yang selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
16.Data agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan.
17.Kantor Urusan Agama Kecamatan, yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama lslam.
18.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan lnformasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 8
19.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah.
20.Warga Negara lndonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa lndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara lndonesia.
21.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
22.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dispenduk Capil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil.
23.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
24.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
25.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya, meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
26.Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NlK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk lndonesia.
27.Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
28.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dispenduk Capil.
29.Pencatatan Sipil adalah Pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dispenduk Capil.
30.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dispenduk Capil yang 9 pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31.Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
32.Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat yang baru.
33.Biodata penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
34.Pendatang adalah penduduk WNI atau Orang Asing yang bermaksud tinggal sementara di Daerah dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sampai dengan 1(satu) tahun.
35.Tamu adalah WNI dan orang asing yang melakukan kunjungan singkat di Daerah yang lamanya kurang dari 14 (empat belas) hari.
36.Orang Asing Tinggal Terbatas/Tinggal Sementara adalah orang asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Negara Republik lndonesia dan telah mendapat lzin Tinggal Terbatas dari instansi yang berwenang.
37.Orang Asing Tinggal Tetap adalah orang asing yang berada di wilayah Negara Republik lndonesia dan telah mendapat lzin Tinggal Tetap dari instansi yang berwenang.
38.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
39.Kepala Keluarga adalah :