Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal. Ditetapkan di Kendal pada tanggal 26 Desember 2022 BUPATI KENDAL, cap ttd DICO M GANINDUTO Diundangkan di Kendal pada tanggal 26 Desember 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL, cap ttd SUGIONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2022 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : (8-325/2022) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KECAMATAN KALIWUNGU SELATAN I. UMUM. Ibu Kota Kecamatan mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan tingkat Kecamatan. Ibu Kota Kecamatan tidak hanya berperan sebagai pusat penyediaan pelayanan publik, akan tetapi sekaligus juga berperan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan wajah suatu wilayah kecamatan. Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Kaliwungu Selatan, telah ditetapkan berada di Desa Magelung. Dalam perkembangannya lokasi Ibu Kota Kecamatan yang ditetapkan berada di Desa Magelung dipandang sudah tidak mampu lagi mengemban peran sebagai Ibu Kota Kecamatan. Hal ini dilihat dari aspek daya dukung penyediaan layanan publik, daya dukung lingkungan, dan daya dukung aksesibilitas kewilayahan serta usulan masyarakat melalui musyawarah desa di Kecamatan Kaliwungu Selatan. Untuk mengoptimalkan peran Ibu Kota Kecamatan sebagai pusat penyediaan pelayanan publik sekaligus sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, dipandang perlu memindahkan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan, dari Desa Magelung ke Desa Darupono. II. PASAL DEMI PASAL.