Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal. Ditetapkan di Kendal pada tanggal 8 Agustus 2014 BUPATI KENDAL, Cap ttd. WIDYA KANDI SUSANTI Diundangkan di Kendal pada tanggal 20 Agustus 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL, ttd. BAMBANG DWIYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2014 NOMOR 9 SERI E NO. 7 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI KABUPATEN KENDAL I. UMUM. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Rukun Islam kelima (haji) ini wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang telah mampu baik secara finansial, fisik, maupun mental. Di samping itu, kesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang semakin terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji. Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah Haji harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara Indonesia yang beragama Islam. Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan daerah karena jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar, melibatkan berbagai instansi dan lembaga, baik pemerintah pusat, daerah maupun pihak luar negeri, dan berkaitan dengan berbagai aspek, antara lain bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan keamanan. Sehubungan dengan hal tersebut pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji perlu dikelola secara professional dan akuntabel. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, bahwa transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dalam Pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan transportasi tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji Kabupaten Kendal. II. PASAL DEMI PASAL.