1.Daerah adalah Kabupaten Kendal.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kendal.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengelolaan pasar. 3 jdih.kendalkab.go.id
6.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan.
7.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.
8.Kios adalah bangunan permanen beratap, berdinding di lingkungan pasar dan/atau di atas tanah milik Pemerintah Daerah yang disediakan sebagai tempat untuk transaksi jual beli barang dan/atau jasa.
9.Los adalah bangunan permanen beratap, tidak berdinding di dalam lingkungan pasar yang disediakan sebagai tempat transaksi/jual beli barang dan/atau jasa.
10.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
11.Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.Rencana Strategis Dinas, yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Dinas, adalah dokumen perencanaan Dinas yang membidangi pengelolaan pasar untuk periode 5 (lima) tahun.
13.Rencana Kerja Dinas, yang selanjutnya disebut Renja Dinas, adalah dokumen perencanaan Dinas yang membidangi pengelolaan pasar untuk periode 1 (satu) tahun.
14.Surat Keterangan Menempati Tempat Usaha, yang selanjutnya disingkat SKMTU, adalah pemberian keterangan untuk menempati atau menggunakan tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi Pasar Rakyat.
15.Surat Tanda Pemakaian Kios yang selanjutnya disebut STPK adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah bagi para pedagang yang menempati tempat berjualan berupa kios yang berada di lingkungan Pasar Rakyat.
16.Surat Tanda Pemakaian Los yang selanjutnya disebut STPL adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah bagi para pedagang yang menempati tempat berjualan berupa los yang berada di lingkungan Pasar Rakyat.
17.Pedagang adalah setiap orang atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan menawarkan barang dan/atau jasa di Pasar Rakyat.
18.Bangunan Pasar Rakyat adalah semua bangunan gedung di Pasar Rakyat yang dipakai untuk berdagang dan segala fasilitas penunjang lainya.
19.Fasilitas Pasar Rakyat adalah fasilitas di Pasar Rakyat yang dipergunakan untuk sarana penunjang kegiatan di Pasar Rakyat. 4 jdih.kendalkab.go.id