Uraian lebih lanjut mengenai APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari :
a.Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b.Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
d.Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja dan Kesesuaian Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan beserta Target dan Indikator;
e.Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.Lampiran VI Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
g.Lampiran VII Sinkronisasi Program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Perubahan APBD;
h.Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan pada Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan Perubahan Prioritas Plafon Sementara (PPAS) dengan Perubahan APBD;
i.Lampiran IX Sikronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
j.Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
k.Lampiran XI Daftar Piutang Daerah; 10 PENJELASAN ATAS TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 I. UMUM. Penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, dilaksanakan oleh Bupati sebagai Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bupati sebagai Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka kepala daerah dan DPRD berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah, anggaran, dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Peraturan Daerah dan kebijakan daerah. Dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, menyebutkan bahwa Kepala Daerah, yang dalam hal ini adalah Bupati, mempunyai fungsi menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bersama. Untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam program, kegiatan, maupun subkegiatan di lingkungan Perangkat Daerah dapat mencapai target sasaran kinerja Pemerintah Daerah, diperlukan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Disamping itu, dengan mendasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah dimaksud, perubahan APBD dapat dilakukan karena adanya :
a.perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA);
b.keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
c.keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
d.keadaan darurat; dan/atau
e.keadaan luar biasa. Berdasarkan uraian di atas, untuk memberikan kepastian hukum, transparansi pengelolaan keuangan Daerah dan taat ketentuan peraturan PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 9 TAHUN 2023 11 perundang-undangan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. II. PASAL DEMI PASAL.