DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2017

Nomor
1
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
53

Ringkasan

Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah harus mencerminkan asas : a. penghormatan terhadap hak asasi manusia; b. keadilan; c. partisipasi; d. kesetaraan; dan e. non diskriminasi. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah; b. pelaksanaan strategi PUG, penguatan dan peningkatan kapasitas lembaga PUG; c. partisipasi masyarakat dalam PUG; dan d. pembinaan dalam pelaksanaan PUG. Penyusunan kebijakan, perencanaan dan penganggaran program, dan kegiatan pembangunan responsif gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan melalui analisis gender. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG. Focal Point PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pokja PUG melalui Kepala SKPD setiap 6 (enam) bulan sekali. Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, dan/atau lembaga swadaya masyarakat dapat berperan dalam berbagai kegiatan PUG. Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG

Isi peraturan

Teks53PDFHirarki

Memuat teks peraturan…