1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Kepahiang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Kepahiang sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kepahiang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang
6.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Bag. Hukum & HAM - Perda No. 1/2019 4 Milik Negara Untuk Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
8.Ketentraman adalah suatu tatanan kehidupan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman, tenang dan damai.
9.Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur yang tertata dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tentram lahir dan batin.
10.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan prilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
11.Trotoar adalah jalur di pinggir jalan sebagai sarana umum yang disediakan untuk pejalan kaki dan kereta dorong untuk orang cacat.
12.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
13.Lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan serta pengelolanya.
14.Angkutan umum adalah angkutan yang diperuntukkan melayani masyarakat yang memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain : Bus Kota, Bus Antar Kota, Taksi, Angkutan Kota, Angkutan Desa atau angkutan lainnya.
15.Bahu jalan adalah ruang sepanjang dan terletak bersebalahan dengan tepi luar perkerasan jalan atau jalur lalu lintas yang berfungsi sebagai ambang pengaman jalan.
16.Daerah milik jalan adalah daerah manfaat jalan (sesuatu daerah yang dimanfaatkan untuk struktur jalan terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamanannya) dan sejalur tanah tertentu diluar daerah manfaat jalan.
17.Jalur hijau adalah setiap jalur yang terbuka (tanpa bangunan) yang pembinaan dan pengawasannya dilaksanakan oleh pemerintah kota menurut rencana kota ditetapkan sebagai daerah yang tidak sebangun.
18.Taman adalah bagian dari jalur hijau yang dipergunakan dan diolah untuk keindahan kota.
19.Sampah adalah limbah yang bersifat padat yang terdiri dari zat organik dan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi.
20.Asusila adalah setiap perbuatan anggota masyarakat yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan dan melanggar norma-norma agama, kesulilaan, adat istiadat dan atau norma- norma hukum yang berlaku.
21.Fasilitas umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Bag. Hukum & HAM - Perda No. 1/2019 5 instansi pemerintahan dan terdiri dari antara lain : jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, terminal angkutan umum/bus shelter, kebersihan pembuangan sampah dan pemadam kebakaran.
22.Kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
23.Fasilitas sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan pemukiman yang meliputi antara lain pendidikan, kesehatan, belanja dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olahraga dan lapangan terbuka serta pemakaman umum.
24.Saluran air adalah setiap jalur galian tanah yang meliputi selokan, sungai, salsuran air terbuka, saluran air tertutup berikut gorong- gorong, tanggul tembok dan pintu air.
25.Sungai adalah aliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengairannya oleh garis sempadan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
26.Kolam adalah merupakan lahan yang dibuat untuk menampung air dalam jumlah tertentu sehingga dapat digunakan untuk pemeliharaan ikan dan/atau hewan air lainnya.
27.Gelandangan adalah orang - orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan kehidupan normal yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan tetap diwilayah tertentu dan hidup mengembara ditempat umum sehingga menggangu ketertiban , kebersihan dan keindahan.
28.Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta dimuka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan orang lain serta menggangu ketertiban umum.
29.Tuna sosial adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk diantaranya gelandagan, pengemis, pengamen dan tuna susila
30.Tuna susila adalah orang yang mengadakan hubungan seksual tanpa didasari dengan perkawinan yang sah dengan mengharapka imbalan / upah sebagai balas jasa serta mengganggu ketertiban umum.
31.Anak jalanan adalah anak yang sebagaian besar waktunya berada di jalan atau tempat-tempat umum (bisa berpindah-pindah) serta menggangu ketertiban umum.
32.Garis Sempadan adalah garis pada halaman pekarangan perumahan yang ditarik sejajar dengan garis as jalan tepi sungai atau as pagar dan merupakan batasan antara bagian kapling/pekarangan yang bole dibangun dan yang tidak boleh dibangun bangunan.
33.Pesta adalah sebuah kegiatan pribadi, badan, instansi pemerintah, kelompok dan/atau sosial yang dimaksudkan terutama sebagai perayaan dan rekreasi, pesta dapat bersifat keagamaan atau berkaitan dengan musim, adat-istiadat atau pada tingkat yang lebih terbatas, berkaitan dengan acara atau kegiatan pribadi dan keluarga untuk memperingati atau merayakan suatu peristiwa khusus dalam kehidupan yang bersangkutan dalam rangka memeriahkan acara, acara pernikahan, kelahiran, khitanan, kegiatan dengan tujuan komersil dengan fasilitas hiburan musik atau hiburan lainnya yang dapat mengundang khalayak ramai.
34.Pesta malam hari adalah pesta yang diselenggarakan pada malam hari. Bag. Hukum & HAM - Perda No. 1/2019 6
2.Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut: