17.Rumah Sakit Umum Daerah selanjutnya disingkat RSUD, adalah Institusi Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
18.Pusat Kesehatan Masyarakat selanjutnya disingkat Puskesmas, adalah suatu sarana yang melaksanakan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerja tertentu.
19.Puskesmas Pembantu, adalah suatu sarana yang melaksanakan upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat mencakup bagian wilayah Puskesmas dan merupakan bagian integral dari Puskesmas.
20.Puskesmas Keliling, adalah unit Pelayanan Kesehatan yang bersifat mobil untuk memberikan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat yang jauh dari Puskesmas atau Puskesmas Pembantu.
21.Pondok Bersalin Desa, adalah suatu tempat pelayanan yang didirikan oleh masyarakat atas dasar musyawarah, sebagai kelengkapan dari pembangunan masyarakat desa, untuk memberikan pelayanan kesejahteraan ibu dan anak serta keluarga berencana.
22.Tarif, adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan Sarana pelayanan Kesehatan Dasar, yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atau jasa pelayanan yang diterimanya.
23.Pola Tarif, adalah Pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarip retribusi pelayanan kesehatan.
24.Tarif Progresif, adalah Tarif yang dapat secara otomatis mengalami penyesuaian setiap masa tertentu sesuai perubahan nilai inflasi tahun berjalan.
25.Pelayanan Rawat Jalan, adalah Pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa tinggal di ruang rawat inap.
26.Pelayanan Rawat Darurat, adalah Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau mengurangi resiko kematian atau cacat.
27.Pelayanan Rawat Inap, adalah Pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya, dengan menempati tempat tidur. Bag. Hukum _Perda Nomor 1/2020 5
28.Pelayanan Medik, adalah Pelayan kepada Pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
29.Tindakan Medik Operatif, adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
30.Tindakan medik Non Operatif, adalah Pelayanan medik tanpa pembedahan.
31.Pelayanan Penunjang Medik, adalah Pelayanan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi.
32.Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi mental, adalah Pelayanan yang diberikan oleh unit rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medik dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
33.Pelayanan Medik dan mulut, adalah Pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut.
34.Pelayanan Penunjang Non Medik, adalah Pelayanan yang diberikan secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik.
35.Pelayanan Konsultasi Khusus, adalah Pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi gizi, psikologi dan konsultasi lainnya.
36.Jasa Pelayanan, adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana Pelayanan atas jasa yang diberikan kepada Pasien dalam rangka observasi, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
37.Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap dengan atau tanpa makan.
38.Tempat tidur adalah tempat tidur yang tercatat dan tersedia diruang rawat inap.
39.Konsultasi Medik, adalah konsultasi yang dilakukan baik oleh pasien dengan tenaga medik maupun antar tenaga medik dari jenis spesialisasi yang berbeda atau konsultasi dari dokter jaga kepada tenaga medik dalam rangka penanganan suatu kasus penyakit tertentu ataupun perawatan pasien.
40.Penjamin, adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya Pelayanan Kesehatan dari seseorang yang menjadi tanggungannya.
41.Mobil Ambulan/ Puskesmas Keliling, adalah Mobil Ambulan/ Puskesmas Keliling yang khusus disediakan dan digunakan untuk mengangkut pasien.
42.Mobil jenazah, adalah Mobil yang khusus disediakan dan digunakan untuk mengangkut jenazah.
43.Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan persampahan / kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
44.Pemakai Persil, ialah Pemilik, Penghuni atau pemakai tempat dalam Pemerintah Daerah, baik untuk tempat tinggal, tempat usaha maupun bukan untuk tempat usaha.
45.Sampah, ialah setiap bentuk barang padat, cair atau gas yang dibuang karena dianggap tidak berguna lagi.
46.Bak Sampah, ialah tempat untuk menampung sampah yang disediakan oleh pemakai persil pada masing-masing persil.
47.Tempat Pembuangan Sementara, yang selanjutnya disebut TPS, ialah tempat penampungan sementara yang disediakan oleh Pemerintah Daerah pada tempat-tempat tertentu untuk menampung sampah buangan dari masyarakat. Bag. Hukum _Perda Nomor 1/2020 6
48.Tempat Pembuangan Akhir, yang selanjutnya disebut TPA, ialah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk menampung dan memusnahkan sampah.
49.Pengumpulan Sampah ialah kegiatan membawa atau memindahkan sampah dari bak sampah ke TPS atau TPA.
50.Jalan Umum, ialah setiap jalan dalam Pemerintah Daerah dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum.
51.Tempat Umum, ialah tempat-tempat yang meliputi taman- taman, halaman-halaman umum, lapangan-lapangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai fasilitas umum.
52.Saluran, ialah setiap galian tanah yang meliputi selokan, sungai, saluran terbuka (kanal), saluran tertutup berikut gorong-gorong tanggung tembok dan pintu airnya.
53.Saluran Umum, ialah saluran yang bukan sebagai saluran pematusan persil.
54.Bangunan, ialah setiap yang dibangun diatas persil meliputi rumah, gedung kantor dan bangunan-bangunan lainnya.
55.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, ialah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada seluruh pemilik, penghuni atau pemakai persil atas jasa penyelenggaraan kebersihan didalam Pemerintah Daerah.
56.Persil adalah sebidang tanah dengan batas-batas tertentu yang diatasnya belum atau telah berdiri suatu bangunan dengan fungsi apapun juga.
57.Lokasi Pembuangan Sampah Sementara adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten pada tiap-tiap Kelurahan untuk menampung sampah buangan dari masyarakat.
58.Lokasi Pembuangan Sampah Akhir yang selanjutnya dapat disingkat LPA adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten untuk menampung dan memusnahkan sampah.
59.Rukun Tetangga dan Rukun warga yang selanjutnya dapat disingkat RT / RW adalah Rukun Tetangga / Rukun Warga dalam Kota Kepahiang.
60.Sampah adalah limbah yang berbentuk padat dan juga setengah padat yang terdiri dari bahan organik atau anorganik logam maupun bukan logam, yang dapat terbakar atau tidak.
61.Limbah adalah hasil sampingan dari proses produksi yang tidak digunakan yang dapat berbentuk benda padat, cair, gas, debu, suara, getaran, perusakan dan lain-lain yang dapat menimbulkan pencemaran bilamana tidak dikelolah dengan benar.
62.Tinja adalah kotoran manusia termasuk air seni yang dibuang ketempat pengolahan air buangan tanpa melalui roil.
63.Jalan Umum adalah jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum.
64.Saluran adalah setiap galian tanah meliputi selokan sungai, saluran terbuka ( kanal ), saluran tertutup berikut gorong- gorong tanggung tembok dan pintu airnya.
65.Dihapus.
66.Dihapus.
67.Dihapus.
68.Dihapus.
69.Dihapus.
70.Dihapus.
71.Dihapus.
72.Dihapus. Bag. Hukum _Perda Nomor 1/2020 7
73.Dihapus.
74.Dihapus.
75.Dihapus.
76.Dihapus.
77.Dihapus.
78.Dihapus.
79.Dihapus.
80.Dihapus.
81.Dihapus.
82.Dihapus.
83.Dihapus.
84.Dihapus.
85.Dihapus.
86.Dihapus.
87.Dihapus.
88.Dihapus.
89.Dihapus.
90.Dihapus.
91.Dihapus.
92.Dihapus.
93.Dihapus.
94.Dihapus.
95.Dihapus.
96.Dihapus.
97.Dihapus.
98.Dihapus.
99.Dihapus.
100.Dihapus.
101.Dihapus.
102.Dihapus.
103.Dihapus.
104.Dihapus.
105.Dihapus.
106.Dihapus.
107.Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
108.Kendaraan, ialah setiap kendaraan bermotor maupun tidak bermotor baik tergolong kendaraan umum, kendaraan dinas penmerintah maupun kendaraan lain yang digunakan untuk perseorangan.
109.Tempat Parkir, ialah tempat yang ditentukan dan diijinkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat parkir kendaraan.
110.Parkir, ialah menempatkan kendaraan pada tempat parkir.
111.Usaha Parkir, ialah usaha untuk mendapatkan uang dengan menyediakan tempat untuk parkir serta menjaga atau mengawasi kendaraan yang diparkir.
112.Pengusaha Parkir, ialah Orang atau Badan yang menjalankan usaha parkir dengan ijin Kepala Daerah.
113.Tempat Parkir Umum, ialah pangkalan parkir yang diselenggarakan secara tetap dengan mempergunakan fasilitas umum yang disediakan oleh Pemerintah daerah.
114.Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Bag. Hukum _Perda Nomor 1/2020 8
115.Pasar, adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi, dimana proses jual beli terbentuk melalui tawar menawar, pasar tersebut dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan tempat usaha berupa kios, los dan tenda, serta halaman ikutannya yang dimiliki/dikelola dengan hak pemakaian pasar oleh pedagang kecil dan menengah dengan usaha skala kecil dan modal kecil dengan proses jual beli.
116.Pasar Daerah, adalah Pasar Umum, Pasar Hewan, Pasar Ikan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
117.Kios, adalah bangunan semi permanen di Pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
118.Los, adalah bangunan panjang tetap dalam lingkungan pasar yang berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
119.Pelataran, adalah suatu tempat yang disediakan atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang bersifat terbuka seperti halaman, jalan, gang dan lain-lain di dalam lingkungan pasar atau pada tempat tertentu di luar kawasan pasar yang dipergunakan untuk memasarkan barang dagangan.
120.Kelas Pasar, adalah klasifikasi Pasar mempunyai kreteria tertentu yang meliputi bangunan-bangunan, jumlah pedagang, luas areal pasar dan system arus barang dan orang, baik didalam maupun diluar dan melayani tingkat wilayah.
121.Pasar Kelas I (satu), adalah Pasar yang mempunyai pendapatan rata-rata minimal Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan.
122.Pasar Kelas II (dua), adalah Pasar yang mempunyai pendapatan rata-rata di bawah minimal Pasar Kelas I (satu) setiap bulan.
123.Jasa Keramaian Pasar, adalah jasa yang diperoleh pedagang pada tempat seperti lapangan, jalan, gang atau pelataran serta took/kios diluar kawasan pasar dengan memanfaatkan keramaian pasar yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan dalam kegiatan perdagangan.
124.Pasar Insidental, adalah kegiatan pasar yang dilakukan dalam penyelenggaraannya menjadi wewenang sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah pada acara-acara tertentu.
125.Padagang, adalah perorangan atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan perniagaan/perdagangan secara terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.
126.Pedagang tidak tetap, adalah seseorang yang melakukan kegiatan perdagangan tetapi tidak memiliki tempat yang tetap yang memasarkan barang/jasa pada tempat-tempat seperti pelataran, jalan, gang dan lain-lain dalam lingkungan pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
127.Pejabat atau Petugas Pasar Daerah, adalah Pejabat atau Petugas dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk atau ditugaskan oleh Kepala Daerah.
128.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
129.Jalan, adalah prasarana tranportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang Bag. Hukum _Perda Nomor 1/2020 9 berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
130.Kendaraan Bermotor, adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu.
131.Kendaraan wajib uji, adalah mobil bus, mobil penumpang, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus dan kendaraan umum.
132.Pengujian kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut wajib uji, adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian mobil bus, mobil penumpang, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus dan kendaraan umum dalam rangka pemeriksaan terhadap penentuan teknis dan laik jalan yang dilakukan secara berkala.
133.Kendaraan umum, adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
134.Kereta gandengan, adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
135.Kereta tempelan, adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
136.Mobil penumpang, adalah kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
137.Mobil bus, adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
138.Mobil barang, adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.
139.Taksi, adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argo meter.
140.Kendaraan khusus, adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
141.Buku uji berkala, adalah tanda bukti lulus uji berkala bebentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
142.Tanda uji, adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk plat yang berisi data kode wilayah pengujian, nomor uji kendaraan dan masa berlaku.
143.Tanda samping, adalah tanda bukti lulus uji berkala yang ditetapkan pada samping kanan, kiri badan kendaraan dan memuat sebagian data kendaraan yang tercantum dalam buku uji.
144.Penguji, adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi teknis tertentu dibidang pengujian kendaraan bermotor dan diangkat oleh Kepala Daerah.
145.Bengkel umum kendaraan bermotor, adalah bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Bag. Hukum _Perda Nomor 1/2020 10
146.Persyaratan teknis, adalah persyaratan tentang susunan peralatan perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya, emisi gas buang penggunaan, penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
147.Laik jalan, adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan dijalan.
148.Numpang uji, adalah pelaksanaan pengujian yang karena alasan operasional tertentu dilakukan oleh unit penyelenggara pelaksanaan uji diluar wilayah unit penyelenggara pelaksanaan uji dimana kendaraan tersebut berdomisili.
149.Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
150.Alat Pemadam Kebakaran, adalah alat dan atau instalasi pencegahan dan pemadam kebakaran yang terdiri dari alat pemadam api ringan, hidran, hose rial, sprinkler, alat otomatis dan lainnya yang sejenis;
151.Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, adalah Pelayanan Pemeriksaan dan atau Pengujian Alat Pemadam Kebakaran, Alat Penanggulangan Kebakaran dan Alat Penyelamatan Jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap Alat-alat Pemadam kebakaran, Alat Penanggulangan Kebakaran dan Alt Penyelamat Jiwa yang dimiliki dan/ atau dipergunakan oleh masyarakat;
152.Pemeriksaan atau Pengujiaan Alat Pemadam Kebakaran, adalah Tindakan Pemeriksaan dan atau Pengujian oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin agar alat pemadam kebakaran selalu dalam keadaan dapat berfungsi dengan baik;
153.Kendaraan Bermotor Angkutan Umum dan barang adalah bus umum, mobil penumpang umum, taxi, mobil tangki BBm atau gas, pick up, truk non gandeng dan truk gandeng yang digunakan untuk kegiatan ekonomi.
154.Penggantian Biaya Cetak Peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
155.Peta, adalah suatu benda yang terbuat dari kertas atau sejenisnya yang memuat gambar mengenai suatu lokasi/wilayah dengan skala tertentu yang dapat memberikan informasi mengenai batas-batas wilayah dengan menunjukkan adanya jalan, sungai, gunung, daratan, lautan, termasuk peta kabupaten, peta kecamatan, peta Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW), peta Rencana Detail Tata Kawasan ( RTRKw), peta Rencana Umum Tata Ruang Kota ( RUTRK ), peta Rencana Detail Tata Ruang kota ( RDTRK ), dan peta Rencana Teknik Ruang Kota ( RTRK ) atau site plan.
156.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
157.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa umum dari Pemerintah Daerah. Bag. Hukum _Perda Nomor 1/2020 11
158.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
159.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
160.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
161.Surat Tagihan Retribusi, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
162.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPdORD, adalah surat yang dipergunakan Wajib Retribusi untuk melaporkan data Objek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
163.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
164.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencara serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
165.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut BLUD adalah SKPD atau unit kerja pada SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dalam melakukan kegiatannya di dasarkan pada prinsif efektif dan produktifitas.
166.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerafkan praktek praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
167.Hemodialisa adalah suatu proses pembersihan darah dari zat- zat sampah/racun melalui proses penyaringan diluar tubuh (cuci darah);
168.Puskesmas Rawat Inap adalah suatu sarana yang melaksanakan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerja tertentu yang menyediakan tempat perawatan inap. Bag. Hukum _Perda Nomor 1/2020 12 2.
169.Menara Telekomunikasi, adalah bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
170.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan negara.
171.Retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi, dan potensi kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan berkaitan.
172.One day care atau pelayanan satu hari adalah unit rawat sehari yang memerlukan perawatan kurang dari 12 jam.
173.Visite Dokter adalah kunjungan dokter pada jam dinas terhadap penderita yang dirawat.
174.Orang tidak mampu adalah mereka yang tidak dapat membayar tarif perawatan atau pengobatan dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak yang berwenang.
175.Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah orang yangtelah mendapat surat jaminan pelayanan kesehatan oleh Badan Pemelihara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
176.Badan Pemelihara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah Badan hukum yang menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan.
177.Peserta BPJS adalah Pegawai Negeri sipil, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan TNI/POLRI, Veteran yang keanggotaannya dibuktikan dengan kartu tanda peserta.
178.Pertus Gemali adalah kehamilan dengan dua janin atau lebih.
179.Rawat Gabung adalah suatu sistem perawatan ibu dan anak bersama sama pada tempat yang berdekatan sehingga memungkinkan sewaktu waktu atau setiap saat ibu dapat menyusui anaknya.
180.Pos Kesehatan Desa adalah upaya bersumber daya masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan layanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: