1.Daerah adalah Kabupaten Kepahiang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kepahiang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat dengan DPRD, adalah DPRD Kabupaten Kepahiang.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan. https://jdih.kepahiangkab.go.id
7.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
8.Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.
9.Rabies adalah penyakit menular yang bersifat akut menyerang susunan syaraf pusat yang dapat menulari semua hewan berdarah panas dan manusia, yang disebabkan oleh virus rabies.
10.Penanggulangan penyakit rabies adalah upaya yang dilakukan untuk membebaskan Daerah dari ancaman penyakit rabies melalui tindakan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit rabies.
11.Hewan Penular Rabies, yang selanjutnya disebut HPR adalah hewan yang dapat berperan sebagai penyebar virus rabies.
12.Pemilik HPR adalah orang atau badan hukum yang menguasai HPR berdasarkan hak tertentu yang diperoleh melalui pengalihan hak secara cuma-cuma sebagai pemberian atau hadiah, jual-beli, sewa-menyewa, tukar- menukar, atau cara lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial.
13.Pemeliharaan HPR adalah kegiatan pemeliharaan, yang mencakup penyediaan tempat hidup, pemberian makanan, perawatan kesehatan dan peredaran.
14.Pencegahan adalah suatu tindakan memberi rasa aman kepada masyarakat dan pengendalian penyebaran rabies.
15.Peredaran adalah rangkaian kegiatan memasukan atan mengeluarkan HPR dari dan ke Daerah, antar kecamatan dalam lingkup Daerah melalui rangkaian kegiatan penyediaan, pengangkutan, pemindahan, dan pemindahtanganan, baik dengan cara komersial maupun non-komersial.
16.Vaksin adalah vaksin rabies yang digunakan untuk vaksinasi HPR.
17.Vaksinasi rabies adalah pemberian vaksin dalam usaha menimbulkan kekebalan untuk mencegah rabies pada HPR.
18.Kartu Vaksinasi adalah kartu yang digunakan untuk melakukan pencatatan dan merupakan bukti bahwa hewan penular rabies tertentu telah divaksinasi.
19.Tanda vaksinasi adalah tanda berupa kalung yang dikenakan pada HPR yang telah divaksinasi.
20.Tim koordinasi, yang selanjutnya disebut Tim adalah Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten yang dipimpin langsung oleh Bupati dalam penanggulangan penyakit rabies di Kabupaten dengan melibatkan segenap elemen masyarakat.
21.Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifıkat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
22.Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan. https://jdih.kepahiangkab.go.id