1.Daerah adalah Kabupaten Kepahiang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Kepahiang sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kepahiang
4.DPRD adalah DPRD Kabupaten Kepahiang sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah Kabupaten Kepahiang.Bupati adalah Bupati Kepahiang.
5.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan perkebunan.
6.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang jdih.kepahiangkab.go.id 4 melakukan usaha di bidang perkebunan kopi, penyediaan sarana produksi perkebunan dan/atau jasa perniagaan kopi.
7.Pekebun Kopi, selanjutnya disebut pekebun, adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan budidaya kopi dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
8.Kelompok Pekebun Kopi adalah organisasi pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan kearaban guna meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
9.Lahan perkebunan adalah bidang tanah yang dikuasai dengan sesuai hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan berlaku yang digunakan untuk budi daya tanaman kopi robusta dan/atau arabika.
10.Perkebunan kopi adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman kopi di atas tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan hasil produksi tanaman kopi tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan kopi.
11.Kopi adalah kopi robusta dan/atau arabika yang merupakan jenis tanaman perkebunan yang menghasilkan buah berupa biji.
12.Buah kopi adalah buah yang dihasilkan dari tanaman kopi jenis robusta dan/atau arabika.
13.Pemberdayaan Pekebun adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Pekebun untuk melaksanakan usaha perkebunan yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan pekebun.
14.Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus-menerus pada kegiatan pembudidayaan tanaman kopi untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan peningkatan kualitas perkebunan kopi dan mutu produksi kopi dalam rangka keberdayaan dan kesejahteraan pekebun kopi.
15.Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pekebun kopi dan pelaku usaha perniagaan kopi sebagai upaya meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
16.Hasil perkebunan kopi adalah semua produk tanaman perkebunan kopi robusta dan/atau arabika yang merupakan produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan.
17.Penanganan pascapanen kopi adalah suatu kegiatan yang meliputi sortasi buah, pengupasan, fermentasi, pencucian, pengeringan, sortasi biji, pengemasan, penyimpanan, standarisasi mutu, dan transportasi hasil.
18.Perdagangan kopi adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian kopi, termasuk jdih.kepahiangkab.go.id 5 penawaran untuk menjual kopi dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahhtanganan kopi dengan memperoleh imbalan.
19.Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
20.Sertifikat hasil uji mutu adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga yang terakreditasi untuk menyatakan bahwa produk telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
21.Surat keterangan mutu adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh lembaga uji mutu ntuk menyatakan bahwa produk telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah APBD Kabupaten Kepahiang.