1.Daerah adalah Kabupaten Kepahiang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Kepahiang sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kepahiang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kepahiang yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, yang berdomisili di Kabupaten Kepahiang dengan memiliki catatan sipil dan administrasi kependudukan dari Pemerintah Daerah. Bag. Hukum & HAM – Perda No.4/2019 4
7.Hak Anak adalah hak azasi anak sebagaimana tercantum dalam konvensi hak anak yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten dengan dukungan dari orang tua, keluarga, swasta dan masyarakat.
8.Kabupaten Layak Anak adalah Kabupaten yang memiliki sistem pembangunan dan pelayanan publik dari Pemerintah Daerah dengan dukungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, swasta dan forum Anak guna pemenuhan hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk kesejahteraan anak.
9.Indikator Kabupaten Layak Anak adalah variabel sebagai ukuran dan nilai dari kinerja tahunan di dalam pemenuhan hak anak yang wajib dicapai oleh Pemerintah Kabupaten melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
10.Penyelanggaraan Kabupaten Layak Anak adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan Pemerintah Kabupaten secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai Indikator Kabupaten Layak Anak.
11.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak adalah lembaga koordinatif Pemerintah Kabupaten di tingkat kota yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dari Pemerintah Kabupaten yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif membidangi anak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, swasta, orang tua, keluarga dan melibatkan Forum Anak.
12.Sekretariat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak adalah tempat sekretariat satuan kelja untuk memberikan dukungan administrasi kepada OPD yang membidangi penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di mana sekretariat dan personilnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
13.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kabupaten untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai Indikator Kabupaten Layak Anak.
14.Hak adalah kewenangan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu menurut hukum.
15.Pemenuhan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak adalah Situasi anak yang telah terpenuhi hak kesehatan dan kesejahteraannya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pelayanan melalui OPD terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara Kabupaten Layak Anak.
16.Pemenuhan Hak Pendidikan dan Budaya Anak adalah Situasi anak yang terpenuhi hak pendidikan dan budayanya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pelayanan melalui OPD terkait sesuai bidang urusannya sebagai Penyelenggara Kabupaten Layak Anak.
17.Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak dan Lingkungan Keluarga adalah Situasi anak yang terpenuhi hak pengasuhan dan lingkungan keluarga-nya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pelayanan melalui OPD terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara Kabupaten Layak Anak.
18.Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus Anak adalah Situasi anak yang terpenuhi hak atas perlindungan khususnya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pelayanan melalui OPD terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara Kabupaten Layak Anak
19.Pusat Krisis Anak adalah lembaga yang memberikan pelayanan pelayanan identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi, dan reintegrasi terhadap anak dan Bag. Hukum & HAM – Perda No.4/2019 5 terutama kepada anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana/ darurat, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran, anak yang mengalami tindak kekerasan.
20.Ramah Anak adalah Gerakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemerintah Kabupaten dengan sumber daya berbasis masyarakat tingkat Desa, Kelurahan dan Kecamatan dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, tindak kekerasan.
21.Rumah Aman Anak adalah lembaga yang bertugas memberikan perlindungan di dalam rumah aman bagi anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran, anak yang mengalami tindak kekerasan.
22.Keluarga Ramah Anak adalah Gerakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemerintah Kabupaten dan sumber daya berbasis orang tua dan keluarga dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak sebagai akibat berkonflik dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, tindak kekerasan.
23.Sekolah Ramah Anak adalah Gerakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemerintah Kabupaten dan sumber daya berbasis lembaga pendidikan dan sekolah di dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, tindak kekerasan.
24.Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
25.Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik di mana pembentukan dan penyusunan kegiatannya ditentukan oleh peraturan Bupati.
26.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
27.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan (Desa, Kelurahan dan Kecamatan) yang resmi dan bekerja sama dalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama dan mentaati aturan yang ada.
28.Pusat Data dan Informasi Anak adalah pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data anak yang diperlukan dalam penyelenggaran Kabupaten Layak Anak.
29.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi
30.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, pemenuhan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak;
31.Panti Sosial Asuhan Anak yang selanjutnya disingkat PSAA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak baik milik pemerintah maupun masyarakat yang melaksanakan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan anak.
32.Puskesmas Ramah Anak adalah puskesmas yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak Bag. Hukum & HAM – Perda No.4/2019 6
33.Penyandang Masalah Kesejahteraan sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/ atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
34.Anak yang berhadapan dengan hukum, yang selanjunya disebut ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
35.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif. Yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/ zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.