1.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
2.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan Kebersihan;
3.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
4.Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan dan Ketahanan Pangan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Urusan Kebakaran; https://jdih.kepahiangkab.go.id
6.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Bidang Kebudayaan;
7.Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
8.Dinas Pertanian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
9.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
11.Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata, Bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
12.Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
13.Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Bidang Persandian dan Statistik;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Perizinan;
15.Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan urusan Tenaga Kerja;
16.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
17.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi;
18.Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan perhubungan.