1.Daerah adalah Kabupaten Kepahiang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Kepahiang sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dan tugas pembantuan.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Kepahiang.
6.DPRD adalah DPRD Kabupaten Kepahiang.
7.Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disebut OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
8.Desa dan Kelurahan adalah Desa dan Keluruhan yang terdapat di wilayah Kabupaten Kepahiang.
9.Aparatur Sipil Negara adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apatur Sipil Bag. Hukum _Perda Nomor 5/2020 4 Negara yang ada di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepahiang.
10.Tim Terpadu Pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang selanjutnya disingkat Tim Terpadu adalah Tim Terpadu yang dibentuk oleh Bupati yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan Pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
11.Narkoba adalah Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
12.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintentis maupun semisintentis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
13.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah atau sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
14.Zat Adiktif lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya adiktif ketergantungan.
15.Fasilitasi adalah dukungan pemerintah daerah dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba meliputi alokasi dukungan anggaran, kampanye anti narkoba dan pendirian tempat rehabilitasi medis dan sosial bekerjasama dengan Kementerian dan lembaga terkait.
16.Pencegahan adalah segala upaya atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan Narkoba.
17.Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalahguna/pecandu narkoba melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
18.Penyalahgunaan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkoba, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
19.Pecandu Narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkoba dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkoba, baik secara fisik maupun psikis.
20.Penyalahguna Narkoba adalah orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum.
21.Korban penyalahgunaan Narkoba adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkoba karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan Narkoba.
22.Peredaran Gelap Narkoba adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkoba.
23.Satuan atau lembaga pendidikan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal, non formal dan informal.
24.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang.
25.Penyelenggaraan rumah kos adalah segala kegiatan usaha dalam penyediaan rumah kos dengan fasilitasnya untuk disewakan kepada penghuni dalam jangka waktu paling sedikit 1 (satu) bulan.
26.Tempat usaha adalah hotel, tempat hiburan, cafe, restoran dan sejenisnya.
27.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang Bag. Hukum _Perda Nomor 5/2020 5 mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan sejanisnya.
28.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
29.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
30.Relawan adalah orang yang tanpa dibayar menyediakan waktunya untuk mencapai tujuan organisasi, dengan tangungjawab yang besar atau terbatas, tanpa atau dengan sedikit latihan khusus, tetapi dapat pula dengan latihan yang intensif dalam bidang tertentu dalam bidang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
31.Penggiat adalah orang dan sebagainya yang membangkitkan kegiatan, semangat, kegairahan dalam usaha pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba.
32.Badan Narkotika Nasional Kabupaten yang selanjutnya disingkat BNNK adalah Badan Narkotika Kabupaten Kepahiang.
33.Psikoedukasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman atau keterampilan sebagai usaha pencegahan atau meluasnya gangguan psikologis di suatu kelompok, komunitas, dan masyarakat.