1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. Daerah adalah Kabupaten Kepahiang. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom. Bupati adalah Bupati Kepahiang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang. Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Kepahiang. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan sipil dengan kewenangan menerbitkan akta serta melakukan verifikasi, validasi, dan perekaman data penduduk. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan adalah penyelenggaraan rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelola informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pendaftran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Penduduk berupa Kartu Identitas atau surat keterangan kependudukan. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA) dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainya meliputi pindah datang, Bag.Hukum & HAM / 2018 4 15. 16. 17. 18. perubahan alamat, tinggal sementara, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami seseorang yang meliputi kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kwarganegaraan dan peristiwa penting lainnya. Database Kependudukan adalah kumpulan elemen data penduduk yang terstruktur yang diperoleh dari hasil kegiatan penyelenggaraan pendaftaran penduduk. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat dengan NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat dengan KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
19.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat dengan KIA adalah kartu yang memuat nomor identitas bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah menikah. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia. WNI Tinggal Sementara adalah setiap Warga Negara Indonesia yang datang dari luar Daerah untuk bertempat tinggal sementara di luar domisili atau tempat tinggalnya. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan pada Orang Asing untuk bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan pada Orang Asing untuk bertempat tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Surat Keterangan Tinggal Sementara yang selanjutnya disingkat SKTS adalah surat keterangan yang dikeluarkan Instansi Pelaksana yang diberikan kepada WNI yang tinggal sementara di Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang. Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana yang diberikan kepada Orang Asing yang telah mempunyai izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu tertentu. Petugas Registrasi adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas dan tanggungjawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan, Peristiwa Penting, pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Kelurahan dan Desa. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat dengan SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan ditingkat Bag.Hukum & HAM / 2018 5 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Penduduk adalah WNI dan Orang Asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Orang Asing Tinggal Terbatas adalah Orang Asing yang tinggal dalam jangka waktuterbatas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah mendapat izin Tinggal Terbatas dari instansi berwenang. Orang Asing Tinggal Tetap adalah Orang Asing yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah mendapat izin Tinggal Tetap dari Instansi yang berwenang. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, bencana sosial, dan orang terlantar. Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan peubahan keadaan yang dialamai oleh penduduk sejak saat lahir. Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat lama ke tempat yang baru. Lahir Mati adalah suatu kejadian dimana seorang bayi pada saat dilahirkan telah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan lamnya dalam kandungan paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu. Akta Pencatatan Sipil adalah Akta yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang merupakan alat bukti autentik mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan, dan pengesahan anak. Kutipan Akte Pencatatan Sipil adalah Kutipan dari Akta-Akta Pencatatan Sipil yang diberikan kepada penduduk atau penduduk asing. Perubahan Akta adalah perubahan yang terjadi pada Akta Pencatatan Sipil sebagai akibat pada perubahan data. Kutipan Akta Kedua dan seterusnya adalah KutipanAkta-Akta Pencatatan Sipil Kedua dan seterusnya yang dapat diterbitkan oleh instansi pelaksana karena Kutipan Akta pertama hilang, rusak atau musnah setelah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang berwenang. Salinan Akta adalah salinan lengkap isi Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan Instansi Pelaksana atas permintaan pemohon. Pengakuan anak merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujuhi oleh ibu kandung anak tersebut. Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengesahan anak merupakan pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara. Pencatatan Sipil adalah Kegiatan Pencatatan peristiwa penting yang Bag.Hukum & HAM / 2018 6 48. dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting Kependudukan yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah satuan kerja yang melaksanakan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam.
2.Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :