DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2019

Nomor
7
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
250

Ringkasan

Pengaturan pengelolaan BMD dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk : a. mengamankan BMD; b. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD; c. memberikan jaminan atau kepastian dalam pengelolaan BMD. Tujuan pengelolaan BMD adalah untuk: a. sebagai pedoman dalam Pengelolaan BMD; b. memberikan jaminan/kepastian hukum dalam Pengelolaan BMD; c. mengamankan BMD; d. menyeragamkan sistem dan prosedur Pengelolaan BMD; dan e. mengoptimalkan Pemanfaatan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; g. mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD; h. mewujudkan Pengelolaan BMD secara tertib, efektif, efisien dan ekonomis.

Isi peraturan

Teks250PDFHirarki

Memuat teks peraturan…