DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2018

Nomor
8
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
62

Ringkasan

PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD. BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD. PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD. Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan diangkat pelaksana tugas Pimpinan DPRD oleh pejabat yang berwenang.

Isi peraturan

Teks62PDFHirarki

Memuat teks peraturan…