1.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.Kabupaten adalah Kabupaten Kepulauan Anambas.
3.Bupati adalah Bupati Kepulauan Anambas.
4.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Anambas.
5.Kepala Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Anambas.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia serta keterampilan yang diperlukan diri, masyarakat, bangsa dan Negara.
7.Pengelolaan Pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan.
8.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan.
9.Jalur Pendidikan adalah wahana yang diakui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
10.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.
11.Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
12.Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
13.Taman Kanak-Kanak, yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
14.Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
15.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
16.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat.
17.Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
18.Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
19.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
20.Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
21.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
22.Standar Pelayanan Minimal adalah kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
23.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
24.Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
25.Kelompok Belajar adalah satuan pendidikan non formal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
26.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat adalah satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh dan untuk masyarakat.
27.Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi standar nasional pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
28.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
29.Pendidikan Berbasis Masyarakat adalah penyelenggara pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.
30.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
31.Satuan atau Program pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Khatolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menegah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) serta lembaga pendidikan yang meyelenggarakan program pendidikan Paket B/whusta dan program Paket C.
32.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
33.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
34.Pengawas adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
35.Kepala Sekolah adalah guru yang diangkat kepala sekolah sebagai tugas tambahan.
36.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
37.Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal ditempat penugasan.
38.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik dan tenaga kependidikan.
39.Sertifikat adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan sebagai tenaga professional.
40.Gaji adalah hak yang diterima oleh pendidik dan tenaga kependidikan atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
41.Penghasilan adalah hak yang diterima oleh pendidik dan tenaga kependidikan dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat pendidik dan tenaga kependidikan sebagai tenaga professional.
42.Organisasi/Asosiasi Pendidik/Tenaga Kependidikan adalah perkumpulan yang didirikan dan diurus oleh pendidik/tenaga kependidikan untuk mengembangkan profesionalitasnya, baik organisasi/asosiasi berjenjang maupun yang hanya ada di daerah.
43.Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja adalah perjanjian tertulis antara pendidik dan tenaga kependidikan dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
44.Guru Tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus dan tercatat pada satuan administrasi pangkal disatuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau satuan pendidikan yang memiliki izin dari Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
45.Guru Dalam Jabatan adalah guru Pegawai Negeri Sipil atau guru non pegawai Negeri Sipil yang sudah menjadi guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah Daerah maupun yang diselenggarakan masyarakat yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama.
46.Guru Honor adalah guru non Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pokok sebagai guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
47.Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
48.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dan melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
49.Satuan Pendidikan adalah kelompok yang memberikan layanan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
50.Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
51.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
52.Dana Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
53.Pendanaan Pendidikan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
54.Mutu Pendidikan adalah tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat diraih dari penerapan Sistem Pendidikan Nasional.
55.Penjaminan Mutu Pendidikan adalah kegiatan sistematik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
56.Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, yang selanjutnya disingkat SPMP adalah sub sistem dari sistem pendidikan nasional yang fungsi utamanya meningkatkan mutu pendidikan.
57.Pendidikan Agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
58.Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
59.Pendidikan Diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.