DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas No. 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
298

Ringkasan

Penyelenggaraan pendidikan bertujuan untuk menyiapkan sumber daya manusia melalui penataan sarana dan prasarana, manajemen dan mutu layanan pendidikan agar berkembangnya potensi peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Isi peraturan

Teks298PDFHirarki

Memuat teks peraturan…