Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Diundangkan di Tarempa pada tanggal 10 Oktober 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS, dto SAHTIAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2016 NOMOR 51 NO REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS, PROVINSI KEPULAUAN RIAU : (8/55 /2016) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, dto SUDARTO, SH Ditetapkan di Tarempa pada tanggal 10 Oktober 2016 BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS, dto ABDUL HARIS PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021 I. UMUM Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan kabupaten muda namun dengan segala posisi strategis yang tidak hanya penting dalam kerangka pembangunan daerah namun juga dalam kerangka pembangunan nasional. Sebagai kabupaten terluar dan menyandang status kabupaten perbatasan dengan sumberdaya kelautan yang begitu besar, Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi salah satu kabupaten yang masuk dalam kerangka pembangunan maritim nasional dengan isu layanan dasar, konektivitas, pengembangan hasil perikanan dan kelautan serta integrasi keamanan dan kedaulatan nasional. Berkaitan dengan peran dan fungsinya Kabupaten Kepulauan Anambas dibentuk sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Kepulauan Anambas dituntut terus berbenah diri melalui pembangunan daerah untuk dapat mengatasi berbagai permasalahan dasar, seperti infrastruktur dasar, penataan wilayah, masalah transportasi, penyediaan fasilitas publik dan faktor-faktor lainnya. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Selain untuk mencapai sasaran pembangunan nasional, pembangunan daerah juga bertujuan untuk meningkatkan hasil- hasil pembangunan daerah bagi masyarakat secara adil dan merata agar masyarakat lebih sejahtera. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lintas OPD dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Kurun waktu RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas adalah 5 (lima) tahun, yaitu tahun 2016-2021. RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas memuat visi, misi dan program Bupati yang dipilih secara langsung. RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas dijabarkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. RKPD memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi daerah yang mencakup gambaran perekonomian Kabupaten Kepulauan Anambas secara menyeluruh, termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Organisai Perangkat Daerah (OPD) dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD diwujudkan dalam visi, misi, tujuan dan arah pembangunan daerah. Visi pembangunan jangka menengah merupakan penjabaran cita- cita masyarakat Anambas untuk pembangunan 5 (lima) tahun mendatang, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai Kabupaten Maritim Terdepan yang Berdaya Saing, Maju dan Berakhlakul Karimah yang disingkat ANAMBAS BERMADAH 2021. Pencapaian visi dilakukan melalui perwujudan misi pembangunan jangka menengah yaitu: (1) mewujudkan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang bermutu dan terjangkau secara merata, (2) membangun infrastruktur dasar air bersih dan listrik yang memadai serta permukiman yang layak, (3) membangun konektivitas (transportasi dan telekomunikasi) wilayah dan sistem logistik daerah yang handal, (4) mengembangkan perikanan dan pariwisata sebagai basis sektor maritime serta pertanian yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan local dengan lingkungan hidup yang lestari, (5) menumbuhkembangkan kewirausahaan serta menciptakan iklim investasi yang kondusif, (6) membangun birokrasi yang bersih, professional dan melayani serta memperkuat penyelenggaraan otonomi desa, (7) mengembangkan kehidupan masyarakat yang berakhlak dan berpayungkan budaya melayu. Misi ini dijabarkan kedalam tujuan dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah. II. PASAL DEMI PASAL