Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Ditetapkan di Tarempa pada tanggal 6 Juli 2017 Mi ML ae | BUPATI UAN ANAMBAS, Nan nan 1 k Diundangkan di Tarempa pada tanggal 6 Juli 2017 UL HARIS SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS, SAHINAR N LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2017 NOMOR 55 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS, PROVINSI KEPULAUAN RIAU : (..I.. / 12/2079 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR ! TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH I. UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa urusan pemerintahan yang dahulunya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Pengalihan beberapa urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 ini, berdampak pada harus dicabutnya beberapa Peraturan Daerah yang mengatur urusan pemerintahan yang telah dialihkan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, serta untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5105 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. II. PASAL DEMI PASAL