1.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Anambas.
2.Bupati adalah Bupati Kepulauan Anambas.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
5.Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan/atau yang ditunjuk secara khusus di Daerah.
6.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
7.Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan adalah kantor cabang yang beroperasi di wilayah kerja Daerah.
8.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi dasar hidup yang layak.
9.Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Peserta Bukan Penerima Upah adalah penyelenggaraan program perlindungan peserta bukan penerima upah yang menjadi lingkup kewenangan Pemerintah Daerah, dalam rangka mewujudkan cakupan kepesertaan dan menjamin seluruh peserta bukan penerima upah agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
10.Program Perlindungan Peserta Bukan Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PPPBPU adalah program yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melalui kegiatan pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, sosialisasi dan pendampingan dalam pengurusan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pelaksaaan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta kegiatan pengawasan, pembinaan dan pengendalian dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Peserta Bukan Penerima Upah di Daerah.
11.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
12.Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
13.Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami catat total tetap.
14.Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
15.Peserta Bukan Penerima Upah adalah orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
16.Peserta Penerima PPPBPU adalah pekerja yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati untuk didaftarkan dan/atau dibayarkan Iuran JKK dan JKM.
17.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi kerja.
18.Wadah atau Kelompok Tertentu adalah organisasi atau asosiasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.
19.Tim Koordinasi Pembinaan adalah Tim yang terdiri dari unsur Perangkat Daerah terkait dan unsur BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan tugas pembinaan, yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Bupati.
20.Tim Pelaksana adalah tim yang terdiri dari unsur instansi terkait, untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pembinaan dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.