( 1 ) Bupati membentuk Tim Verifkasi untuk melaksanakan proses verifikasi dan penilaian dalam rangka Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan investasi dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang investasi.
(2)Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 1 1 ( 1 ) Bupati menetapkan penerima Pemberian Insentif dan/atau Pemerian Kemudahan investasi kepada Masyarakat dan/ atau Investor berdasarkan rekomendasi Tim dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)Keputusan Bupati sebagaimana dimakasud pada ayat ( 1 ) paling sedikit memuat nama, alamat pemohon, bidang usaha atau kegiatan investasi, bentuk insentif dan/ atau kemudahan, jangka waktu insentif serta hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan investasi. -10
(3)Dalam hal permohonan Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan investasi ditolak, maka penolakan disertai alasannya.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan investasi selanjutnya diatur dalam Peraturan Bupati.