menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2 0 2 1 ; Mengingat 1. Pasal 1 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJ awab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sis tern Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 4 2 1 ) ;
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4879);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2 0 1 5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 1 0 . Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2 1 0 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2 0 1 2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 2 Nomor 1 7 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 1 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 1 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1 3 8 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2 0 1 0 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Sistem Informasi Keuangan Daerah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 1 1 0 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 5 5 ) ;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 1 5 . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2 0 1 0 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5 1 0 7 ) ; 1 6 . Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2 0 1 0 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 6 5 ) ; 1 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2 0 1 2 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 2 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 6 5 ) ; 1 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2 0 1 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 6 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); 1 9 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 2 Tahun 2 0 1 7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 1 8 Tahun 2 0 1 7 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 2 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2 0 1 8 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 8 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2 0 1 8 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 8 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2 0 1 9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2 0 1 9 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 9 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1 3 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 5 1 7 ) ;
26.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2 0 1 1 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 525);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2 0 1 2 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 2 Nomor 754);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2 0 1 5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2 0 1 8 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2 0 1 5 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 8 Nomor 157);
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2 0 1 7 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 1067); 3 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2 0 1 8 tentang Tata Cata Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 8 Nomor 630);
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2 0 1 9 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 9 Nomor 1 1 1 4 ) ;
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2 0 1 9 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 9 Nomor 1447);
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2 0 1 9 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 3 5 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590);
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2 0 2 1 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1 7 8 1 ) ;
38.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pan demi Corona Virus Disease 201 9 (COVID-19) dan/ atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
39.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 7 /PMK.07 / 2 0 2 1 Tahun 2 0 2 1 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2 0 2 1 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 201 9 (COVID-19) dan dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2 0 1 9 (COVID-19) dan dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 2 1 Nomor 825);
40.Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2 0 2 1 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2 0 2 1 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 Nomor 54); 4 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2 0 1 1 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2 0 1 1 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2 0 1 4 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2 0 1 4 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 34);
42.Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2 0 1 1 tentang Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2 0 1 1 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2 0 1 6 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2 0 1 6 Nomor 53, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 54);
43.Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2 0 1 1 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2 0 1 6 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Daerah Kepulauan Anambas Nomor 48); Kabu paten
44.Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2 0 1 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2 0 1 6 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 53); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS dan BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2021.