menetapkan kebijakan terkait penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. a. b. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297): Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas (Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 136 Tahun 2001. Tambahan Lembaran Negara. Nomor 4152), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Neraga Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4675): 1 3. 4. 10. 11. 12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4879): Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234): Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perseroan terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303): Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari 5. 7. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Menetapkan : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS dan BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS MEMUTUSKAN: