Dalam hal Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mengalami pembentukan, perubahan nomenklatur dan/ atau penggabungan urusan pemerintahan, ketentuan pelaksanaannya wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. - 9 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Ditetapkan di Tarempa pada tanggal Desember 2021 AS, I 4 DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2021 NoMoR 3 7 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS PROVINS! KEPULAUAN RIA U : ( / ) - o , o � _rARAF l - . ' Diundangkan di Tarempa pada tanggal 2 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULA - 1 0 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS I. UMUM Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan organisasi Perangkat Daerah, yaitu dengan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah. Sehingga lebih lanjut, pembentukan Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan urusan pemerintahan dengan pembagian kewenangan yang jelas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Terbitnya Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah untuk mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah telah disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Daerah dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Evaluasi kelembagaan dilakukan mengingat tantangan kedepan yang semakin berat, hal tersebut dimaksudkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah. - 1 1 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 6€