Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru No. 19 Tahun 2014
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Isi peraturan
Ketentuan Penutup
KETENTUAN PENUTUP : Pasal 15 flam hal pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan Retribusi dan pengurangan Kepala OPD dengan dilampiri persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud #m Pasal 12 Pasal 14 Ken Badan Pengelolaan melakukan pemeriksaan berkas permohonan pengurangan, keringanan pembebasan retribusi atau pengurangan atau penghapusan sanks semmistrasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan KC|Hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan Bupati atau Kepala Badan Pengelolaan untuk menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Keputusan - Bupati atau Kepala Kepala Badan Pengelolaan atas permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi pengurangan atau 3 adu penghapusan sanksi administasi jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Bupati, maka pemberian pengurangan, keringanan, 4 tribusi perigurangan atau penghapusan sanksi administasi didasarkan in Bupati tersebut. Pasal 16 upati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Eng setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini n penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Aru. Ditetapkan di Dobo pada tanggal /F JW 2014 PENJABAT BUPATI KEPULAUAN ARU, GODLIEF A AGUSTUS GAINAU BROSI undangkan di Dobo datanggal (7 Yung 2014 DaPit. SEKRETARIS DAERAH "sBUPATEN KEPULAUAN ARU, ENS UNIPLAITA BERITA BAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN 2014 NOMOR 19 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA Pi. KEPALA BAGIAN HUKUM DAN ORGANISASI, OHN F.H. TABELA,S.Sos PEMBINA TKI IP. 19641024 198603 1 204
Membuka PDF…