menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 8.9.10.11.12.13.14.15.16.17. Menetapkan : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU dan BUPATI KEPULAUAN ARU MEMUTUSKAN : Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentangTata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentangPenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541); PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN ANGGARAN 2017. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 754);Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 1. 988.275.530.000,00 Rp 2. 1.140.218.597.298,00 Rp (151.943.067.298,00) Rp 3. Pembiayaan :a. Penerimaan 159.693.067.298,00 Rp
b.Pengeluaran 7.750.000.000,00 Rp Jumlah Pembiayaan Neto 151.943.067.298,00 Rp Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan - Rp
(1)Pendapatan Daerah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :a. Pendapatan Asli Daerah 60.420.000.000,00 Rp b. Dana Perimbangan 822.797.826.000,00 Rp c. Lain-Lain pendapatan Daerah yang Sah 105.057.704.000,00 Rp
(2)Pendapatan Asli Daerah Sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri Jenis Pendapatan : a. Pajak Daerah 13.200.000.000,00 Rp b. Retribusi Daerah 18.520.000.000,00 Rp c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan 1.700.000.000,00 Rp d. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah 27.000.000.000,00 Rp
(3)Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Jenis Pendapatan : a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 15.161.719.000,00 Rp b. Dana Alokasi Umum 573.794.511.000,00 Rp c. Dana Alokasi Khusus 233.841.596.000,00 Rp TAHUN ANGGARAN 2017 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU Surplus/(Defisit) Pendapatan DaerahBelanja Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut: Pasal 1Pasal 2
(4)Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Pendapatan Hibah - Rp b. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya 12.000.000.000,00 Rp c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus - Rp d. Bantuan Keuangan Dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya 93.057.704.000,00 Rp
(1)Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :a. Belanja Tidak Langsung 409.266.684.053,00 Rp b. Belanja Langsung 730.951.913.245,00 Rp
(2)Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :a. Belanja pegawai 234.082.448.719,00 Rp b. Belanja subsidi 788.448.000,00 Rp c. Belanja hibah 15.227.000.000,00 Rp d. Belanja bantuan sosial - Rp e. 155.366.387.334,00 Rp f Belanja tidak terduga 3.802.400.000,00 Rp
(3)Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Jenis belanja :a. Belanja Pegawai 6.873.765.000,00 Rp b. Belanja Barang dan Jasa 393.470.637.513,00 Rp c. Belanja Modal 330.607.510.732,00 Rp
(1)Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Penerimaan 159.693.067.298,00 Rp b. Pengeluaran 7.750.000.000,00 Rp
(2)Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. 159.693.067.298,00 Rp b. Pencairan dana cadangan - Rp c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan - Rp d. Penerimaan pinjaman daerah - Rp e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman - Rp f. Penerimaan piutang daerah - Rp Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desadan partai politikSisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) Pasal 3Pasal 4
(3)Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. pembentukan dana cadangan - Rp b. penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah 7.750.000.000,00 Rp c. pembayaran pokok utang - Rp d. pemberian pinjaman daerah - Rp e. pembayaran Utang Pihak Ketiga - Rp
1.Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru;
2.Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi SKPD;
3.Lampiran III Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.Lampiran V6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.Lampiran VII Daftar piutang daerah ;
8.Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah dan Dianggarkan kembali Dalam Tahun Anggaran Ini
9.Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah
10.Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain
11.Lampiaran XI Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran Ini
12.Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah
13.Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah
(1)(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;c. berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d.
(3)Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup :
a.program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia atau tidak cukup tersedia dalam tahun anggaran berjalan;b. Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.program dan kegiatan DAK dan/atau spesifik grant lainnya yang bersumber dari transfer ke daerah dalam APBN; Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkandari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : Pasal 5Pasal 6 c. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(1)(2) a.b. bencana sosial seperti wabah penyakit menular/pandemi;c. penanganan kerusuhan diluar kemampuan kendali Pemerintah Daerah yang dapat mengancam stabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(3)a.b.
(1)(2) Pelaksanaan pengeluaran belanja tidak terduga secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.(3)(4)Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), dapat menggunakan belanja tidak terduga.Kriteria belanja untuk keperluan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup : bencana alam; Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi untuk membiayai kriteria belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dengan cara : menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan;memanfaatkan uang kas yang tersedia. Pendanaan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan belanja tidak terduga secara langsung dan atau melakukanpenggeseran dari belanja tidak terduga menjadi belanja langsung yang berbentuk program dan kegiatan pada SKPD teknis;Pelaksanaan pengeluaran belanja tidak terduga dengan cara melakukan penggeseran dari belanja tidak terduga menjadi belanja langsung yang berbentuk program dankegiatan pada SKPD teknis, terlebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Bupati dengan merubah Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD/Perubahan APBD. Pasal 7Pasal 8Pasal 9Pasal 10 Pelaksanaan penanganan keadaan darurat yang dilakukan sebelum Perubahan APBD, diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD dan dituangkan dalam DPPA SKPD,sedangkan bila dilakukan setelah Perubahan APBD disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Bupati Kepulauan Aru menetapkan peraturan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Aru. Ditetapkan di Dobopada tanggal 6 Januari 2017 BUPATI KEPULAUAN ARU,ttd.JOHAN GONGA Diundangkan di Dobopada tanggal 6 Januari 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU,ttd.MOHAMAD DJUMPASALINAN SESUAI DENGAN ASLINYAKEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAMttd.NOVY EDWIN MARTHIN SOLISSATAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU PROVINSI MALUKU :