(I) Anggaran Belanja Modal sebagainana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b direncanakan sebesar Rp. 135.997.422.931 (Seratus Tiga Puluh Lima Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tuj.uh Juta Empat Ratus Dua Puluh Dua RIbu Sembflan Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah), yang terdiri atas :
a.Belanja Modal Tanah;
b.Belanja Modal Peralatan dan Mesin;
c.Belanja Modal Bangunan den Gedung;
d.Belanja Modal Jalan, Jaringan dan lrigasi;
e.Belanja Modal Aset Tetap lainnya; dan
f.Belanja Modal Aset Tidak Berwujud.
(2)Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
(3)Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 18.671.243.523 (Delapan Belas Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) .
(4)Belanja Modal Bangunan den Cledung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 75.877.122.633 (Tujuh Puluh Lima Mflyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Enan Ratu8 Tiga Puluh Tiga Rupiah) .
(5)Belanja Modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf d direncanakan sebesar Rp. 39.866.376.775 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
(6)Belanja Modal Aset Tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 82.680.000 (Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
(7)Belanja Modal Aset lalnnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp. . . (terbilang) .