Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Aru; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelengara Pemerintahan Daerah; 3. Bupati adalah Bupati Kepulauan Aru; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalahDPRD Kabupaten Kepulauan Aru; 5. Kepala Dinas Perhubungan adalah kepala dinas yang membidangi penanganan perhubungan dan telekomunikasi di Kabupaten KepulauanAru; 6. Badan adalah Sekumpulan Orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik, yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukanusaha yang meliputi persoalan terbatas, persoalan komanditer, persoalanlainnya, Badan Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentukapapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atauorganisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap sertabentuk badan lainnya; 7. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, fibber optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya; 8. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perorangan, Koperasi, Badan UsahaMilik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta, InstansiPemerintah, dan pertahanan Keamanan Negara; 9. Penyelenggaran Telekomunikasi adalah kegiatan penyedian dan pelayananTelekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi; 10. Penyediaan Menara adalah Perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersamaoleh penyelenggara Telekomunikasi; 1 1 . Pengelola Menara dalah badan usaha yang mengelola atau mengoprasikanmenara telekomunikasi yang dimiliki oleh pihak lain; 12. Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang jasa konstruksipembangunan menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menara untuk pihak lain; 13. Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasiyang menghubungkan berbagi elemn jaringan telekomunikasi yang dapatberfungsi sebagai Central Trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Stasion Controller (BSC), Radio Network Controoler (RNC) dan jaringan transmisi utama (backbone transmission); 14. Kolokasi • adalah bergabungnya beberapa co-operator celuler untuk penetapan stasiun pemancar dan penerima (BTS) ke dalam satu menarayang ada secara bersama-sama; 15. Menara Telekomunikasi adalah bangunan untuk kepentingan umumyangdidirikan di atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuankontruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yangdiikat oleh berbagai simpul atua berupa bentuk tunggal tanpa simpul dimana fungsi, desain dan kontruksinya disesuaikan sebagai .sarana penunjang penempatan perangkat telekomunikasi; 16. Menara Telekomunikasi Bersama adalah menara telekomunikasi yang dibangun dan dipergunakan oleh minimal 3 (tiga) penyelenggara telekomunikasi; 17. Menara Telekomunikasi Khusus adalah menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjangjaringan telekomunikasi khusus; 18. Menara Telekomunikasi Kamuflase adalah menara telekomunikasi yangdesain dan bentuknya diselaraskan dengan lingkungan dimana menaratersebut berada; 19. Rencana Lokasi Menara Telekomunikasi Bersama adalah perencanaan sistem Komunikasi seluler yang mengatur lokasi penempatan menara telekomunikasi sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru; 20. Zona cell planning adalah batasan area persabaran peletakan menara telekomunikasi dalam Rencana Lokasi Menara Telekomunikasi Bersama,berdasarkan potensi ruang yang terscdia dalam radius 300 m; 2 1 . Pembangunan adalah kegiatan pembanguan menara telekomunikasi yangdilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyedia menara diatas tanah/lahan milik Pemerintah Daerah atau, milik masyarakat secara perorangan maupun lembaga sesuai dengan Renea Lokasi Menara Telekomunikasi yang meliputi Perencanaan, PengurusanIzin, Pembangun Fisik Mena.ra Telekomunikasi beserta. fa.silita.s pendukungnya; 22. Retribusi Pengedalian Menara Telekomunikasi adalah retribusi yang dipungut atas pemanfaatan ruang untuk mena.ra telekomunikasi; 23. Surat Ketetapan Retribusi Daerah . yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keteta.pan retribusi yang menentukan besa.rnya jumlah pokok retribusi yang terutang; 24. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Baya.r, yang selanjutnya disingka.tSKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karenajumlah kredit retribusi lebih besa.rdaripada. retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang; 25. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalahsurat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasiberupa bunga dan atau benda; 26. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalahbukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan denganmenggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pemba.yaran yang ditunjuk oleh Bupa.ti; 27. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan dan atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif danprofisional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuanlain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan dan retribusi daerah; 28. Menara Pola adalah Menara Telekomunikasi yang bangunannya berbentuktunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain; 29. Menara Kamuflase adalah Menara Telekomunikasi yang dibangun denganmenyesuaikan lingkungan dan tidak menampakan sebagi bangunan konvensional menara yang berbentuk dari simpul baja; 30. Menara Mobile adalah Menara Telekomunikasi dengan sistem Base Transceiver Stasion (BTS) yang bersifat bergerak dibangun secara temporer pada lokasi tertentu dan digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi sebagai solusi sementara untuk penyedia Coverage Selulerbaru atau memenuhi kapasitas Trafik Seluler.