Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangu-iar. Perde saan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalamPasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagai.nana dirnaksud dalam Pasal 5 ayat
(1)setelah dikurangi Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4). BABN WILAYAH PEMUNGUTAN P8 .. S81. 8 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dipungutdi wilayah Kabupaten Kepulauan Aru. BABV TAHUN PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK Pasal 9
(1)Tahun pajak adalahjangka waktu 1 (satu) Tahun kalender.
(2)Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pada tanggal 1 Januari. BAB VI PENDATAAN DAN PENETAPAN ro
(1)Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP . .
(2)SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)harus diisi dengan jelas, · benar dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak
(3)Ketentuan mengenai pelaksanaan dan tata cara pendaftaran objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dan ayat
(2)diatur dalam Peraturan Bupati. 11
(1)Berdasarkan SPOP, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SPPT.
(2)Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan SKPD dalam hal : a. apabila SPOP tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2)dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; dan b. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak. BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK 12
(1)Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2)Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan SPPT atau SKPD.
(3)Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
(4)SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasidalamjangka waktu paling lama l(satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(5)Bupati atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yangdjtentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bungasebesar 2 % (dua persen) sebulan.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak diaturdengan peraturan Bupati. Pasal 13 Ketentuan mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian dan penerbitan SPOP, SPPT dan SKPD diatur dalam Peraturan Bupati. 14 ( 1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD jika:a. Pajak dalam Tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, dan b. Wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(2)SPPT atau SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % . . (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saatjatuh tempo pembayaran pajak dan ditagih melalui STPD.