menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; BUPATI KEPULAUAN ARU PROVINSI MALUKU PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 8.9.10.11.12.13.14.15.16.17. Menetapkan : dan BUPATI KEPULAUAN ARU MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN ANGGARAN 2018. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentangTata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentangPenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 754); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 1. 1.074.289.415.734,00 Rp 2. 1.167.845.831.520,00 Rp (93.556.415.786,00) Rp 3. Pembiayaan :a. Penerimaan 101.056.415.786,00 Rp
b.Pengeluaran 7.500.000.000,00 Rp Jumlah Pembiayaan Neto 93.556.415.786,00 Rp Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan - Rp
(1)Pendapatan Daerah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :a. Pendapatan Asli Daerah 104.827.158.613,00 Rp b. Dana Perimbangan 865.909.872.121,00 Rp c. Lain-Lain pendapatan Daerah yang Sah 103.552.385.000,00 Rp
(2)Pendapatan Asli Daerah Sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri Jenis Pendapatan : a. Pajak Daerah 10.500.000.000,00 Rp b. Retribusi Daerah 25.020.000.000,00 Rp c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan 2.000.000.000,00 Rp d. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah 67.307.158.613,00 Rp
(3)Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Jenis Pendapatan : a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 14.647.246.124,00 Rp b. Dana Alokasi Umum 580.686.128.000,00 Rp Pendapatan DaerahBelanja Daerah Surplus/(Defisit)