MEMUTUSKAN : : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ANGSURAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN TAHUN 2014. UMUM Pasal 1 m Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : irat Tagihan Pajak Daerah, selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk rat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat Hayang adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah t : jak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan, rat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keheratan terhadap Surat ta n“ketetapan Pafak Daerah Nihil, Surat £ Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau 1 “hadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib 113MH ?3 d Fi9:h ##tictapkan3 "4 kekalB3 Lani tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau enda, Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB alah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya ju ah pokok vaak, sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar telah ditetapkan, Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu (am peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberit an Pajak Terutang, Surat Ketetapari Pajak Daerah, Surat etetepan Paja "Dear Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat tapan Paiak Daerah Nihil Snrat Ketetapan Daerah Lebih Bayar, atau Surat Tagihan #Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetepan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak er Daerah Kurang Ravar Tambahan, Surat gr jak BAB II TATA CARA PEMBAYARAN ANGSURAN RETRIBUSI Pasal 2 Lara angsuran dan/atau penundaan pembayaran atas ketetapan Pajak Daerah 3. jib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur dan/atau inunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam STPD, SKPDKB, DKBT dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, tusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah jak yang terutang bertambah kepada Kepala DPPKA, | engisi sutat pernyataan angsuran dan/atau penundaan pembayaran yang telah dengan apa yang ditentukan dalam surat pernyataan angsuran dan/atau penundaan, maka akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan seraturan perundang-undangan mengenai penagihan pajak dengan Surat Paksa. Srarat-syarat angsuran dan/atau penundaan pembayaran : ! Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf a, harus diajukan paling " lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak | berakhir disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur dan/atau ditunda, dan | Jika ternyata batas waktu 9 (sembilan) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan Wajib Pajak masih dapat dipertimbangkan oleh Kepala DPPKA sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan di | Iuar kekuasaannya tersebut. ” “ Tn Angsuran dan/atau penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l), idak berlaku bagi Pajak Reklame dan Pajak Hiburan yang bersifat insidentil. Pasal 3 k Kepala DPPKA menerbitkan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud j dalam