menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 8.9.10.11.12.13.14.15.16.17. Menetapkan : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU dan BUPATI KEPULAUAN ARU MEMUTUSKAN : Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentangTata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentangPenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541); PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN ANGGARAN 2018. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 754);Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 1. 1.043.578.797.000,00 Rp 2. 1.147.914.816.035,15 Rp (104.336.019.035,15) Rp 3. Pembiayaan :a. Penerimaan 111.836.019.035,15 Rp
b.Pengeluaran 7.500.000.000,00 Rp Jumlah Pembiayaan Neto 104.336.019.035,15 Rp Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan 0,00 Rp
(1)Pendapatan Daerah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :a. Pendapatan Asli Daerah 68.960.000.000,00 Rp b. Dana Perimbangan 871.087.368.000,00 Rp c. Lain-Lain pendapatan Daerah yang Sah 103.531.429.000,00 Rp
(2)Pendapatan Asli Daerah Sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri Jenis Pendapatan : a. Pajak Daerah 16.500.000.000,00 Rp b. Retribusi Daerah 18.960.000.000,00 Rp c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan 2.000.000.000,00 Rp d. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah 31.500.000.000,00 Rp
(3)Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Jenis Pendapatan : a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 12.433.576.000,00 Rp b. Dana Alokasi Umum 580.686.128.000,00 Rp c. Dana Alokasi Khusus 277.967.664.000,00 Rp TAHUN ANGGARAN 2018 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU Surplus/(Defisit) Pendapatan DaerahBelanja Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut: Pasal 1Pasal 2
(4)Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Pendapatan Hibah - Rp b. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya 13.000.000.000,00 Rp c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus - Rp d. Bantuan Keuangan Dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya 90.531.429.000,00 Rp
(1)Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :a. Belanja Tidak Langsung 435.416.400.871,15 Rp b. Belanja Langsung 712.498.415.164,00 Rp
(2)Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :a. Belanja pegawai 245.662.723.637,15 Rp b. Belanja subsidi 2.421.367.000,00 Rp c. Belanja hibah 30.086.550.000,00 Rp d. Belanja bantuan sosial - Rp e. 155.550.210.234,00 Rp f Belanja tidak terduga 1.695.550.000,00 Rp
(3)Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Jenis belanja :a. Belanja Pegawai 10.191.850.000,00 Rp b. Belanja Barang dan Jasa 389.787.315.042,00 Rp c. Belanja Modal 312.519.250.122,00 Rp
(1)Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Penerimaan 111.836.019.035,15 Rp b. Pengeluaran 7.500.000.000,00 Rp
(2)Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. 111.836.019.035,15 Rp b. Pencairan dana cadangan - Rp c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan - Rp d. Penerimaan pinjaman daerah - Rp e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman - Rp f. Penerimaan piutang daerah - Rp Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) Pasal 3Pasal 4 Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desadan partai politik
(3)Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. pembentukan dana cadangan - Rp b. penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah 7.500.000.000,00 Rp c. pembayaran pokok utang - Rp d. pemberian pinjaman daerah - Rp e. pembayaran Utang Pihak Ketiga - Rp
1.Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru;
2.Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah;
3.Lampiran III4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Satuan Organisasi Perangkat Daerah, Program dan Kegiatan;
5.Lampiran V6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.Lampiran VII Daftar piutang daerah ;
8.Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah dan Dianggarkan kembali Dalam Tahun Anggaran Ini
9.Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah
10.Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain
11.Lampiaran XI Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran Ini
12.Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah
13.Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah
(1)(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;c. berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d.
(3)Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup :
a.program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia atau tidak cukup tersedia dalam tahun anggaran berjalan;b.Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.program dan kegiatan DAK dan/atau spesifik grant lainnya yang bersumber dari transfer ke daerah dalam APBN; Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkandari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :