(1)Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biayapenyelenggaraan pernberian izin trayek.
(2)Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)meliputi penerbitan dokumen izin , penzawasan di lapangan. penegaka.n hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin terse but. BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
(1)Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)Pasal ini adalah sebagai berikut : . No Objek Retribusi Besar Tarif Retribusi . Keterangan Per Izin Rp. 10.000,- Rp. 15.000,- 1. Penerbitan Izin Trayek : I , [ 1 Per Kendaraan I a. 12 tempat duduk (Seat) Rp. 300.000,- per tahun 1-- � -1--b_ . _l_6_t_e_m_. � p_a_ t _d_u_d_u_ , k-.: ( ._ S_ ea_t � · -l ��� ·-P_ . �� · �� S_O_O_ . n_ . ,_ 0_0 � , - �� ������� ' � - Pemberian Izin Insidentil ; ' a. 12 tempat duduk (Seat) b. 16 tempat duduk (Seat)
(2)Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) Tahun sekali.
(3)Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana ::lir-.iaksc:.d pada ayat
(2)dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, ,
(4)Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kepulauan Aru. BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 11 Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat izin trayek diberikan, BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SMT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 1.2
(1)Masa Retribusi Izin Trayek adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) Tahun.
(2)Masa Retribusi Izin Insidentil adalah jangka waktu yang lamanya disesuaikan dengan jangka waktu perjalanan pulang - pergi maksimal 14 (empat belas) hari . • PasaJ 13 Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. BAB IX PEMBAYARAN, PE1'JUI'JGUTliN D./\.I-J PZii/iGI1-LA.l'-J 14
(1)Rctribusi yang terutang harus dilunasi sd:aligu:s. : ,
(2)Retribusi yang terutang diJunasi selarnbat-lamhatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokurnen lain yang dipersamakan dan STRD.
(3)Bupati atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat mernberikan pers<>t11jw1.n kepada ,vajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, peayetoran, tempat pembayaran Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati Kepulauan Aru. 15
(1)Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(4)Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)ditetapkan oleh Bupati Kepulauan Aru. JI)
(1)Untuk melakukan penagihan Retribusi, Bupati dapat menerbitkan STRD jika Wajib Retribusi tertentu tidak membayar Retribusi terutang tepat pada · waktunya atau kurang mcmbayar.
(2)Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)didahului dengan Surat Teguran. :
(3)Jumlah kekurangan Retribusi yang terutang dalam STRD sebagaimana dimaksu.d pada ayat
(1)ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(4)Tata cara penagihan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BABX SANKSI ADMINISTRASI Pasal 17 Dalam hal wajib retribu si tidak membavar tepat pada waktunya atau kurang mernbayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. {l) Selain sanksi sebagaimana di1113l-rsu,:1 yad.:. P;:;.sa.1 17, pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diberikan tambahan sanksi administrasi berupa : a. Pembekuan izin; dan b. Pencabutan izin.
(2)Tata cara pengenaan sanksi seoagarrnana JiJ.11aksud pada ayat
(1)akan diatur dengan Peraturan Bupati Kepulauan Aru. 19 ,
(1)Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatannya hanya kepada Bupati Kepulauan Aru atau pejabat y,mg ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 1 (2/ 1.:eberata.11 diajukan secara tertulis J.&cu11 0 � :i.a.-:,a. Indcnesia dengan discrtai alasan-alasan yang jelas.
(3)Keberatan harus diajukan dalarn jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangkawaktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud padaayat
(2)dan {3) tldak dlanggsp S{."JagJ.l surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(5)Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.