Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2017
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran; I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB LI
Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli rhakanan dan/atau min~ran dari Restoran.
Wajib Pajak Restoran ~dalah orang pribadi atat Badan yang mengusahaknn Restoran.
BAB III
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jurlah pembayaran yang diterira atau yang seharusnya diterima Restoran.
Tarif Pajak Restoran dittapkan scbesar 10 % (sepuluh persen).
Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan care mengalikan tarif scbagaimana diraksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
BAB IV
Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru. BABV MASA PAJAK
Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan. '. •
BAB V
Saat pajak restoran terutang ditetapkan berdasarksn Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD' atau dokuren lain yang dipersamakan.
BAB VII
Membuka PDF…