MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG DAN/AfAU PERTOKOAN. I RETRIBUSI PASAR GROSIR BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah KabupatenKepulauan Aru; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru. 3. Kepala Daerah adalah Bupati Kepulauan Aru; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalahDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru; 5. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 6. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan; 7. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yangmenyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan; 8. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas,Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya; 9. Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah pasar grosir berbagai jenis barangtermasuk tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan fasilitas pasar pertokoan y � g dikontrakan/disediakan oleh Pemerintah Daerah; 10. Tempat pelelangan adalah tempat penjual dan pembeli melakukan transaksijual beli secara lelang; 11. Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu denganyang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan; 12. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta; 13. Retribqsi pasar grosir dan/atau pertokoan yang selanjutnya disebut retribusiadalah pembayaran atas pelayanan pentedian fasilitas pasar grosir berbagaijenis barang termasuk tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakan yang disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelolah olehPerusahaan Daerah (PD) pasar dan pihak swasta; 14. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi; 15. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan bataswaktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan pelayanan penyediaan fasilitas terminal; 16. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang; 17. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnyadapat disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukanjutnlahtambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan; 18. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda; 19. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi; 20. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan,dan mengelola data dana atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasankepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan peraturanperundang-undangan Retribusi Daerah; 21. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerahyang terjadi menemukan tersangkanya.