Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2017
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pajak Reklame.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pajak Reklame.
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK REKLAME.
BAB II
Dengan name Pajak Reklame dipungut atas penyelenggaraan Reklame. Paseal 3
BAB I
(l) Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa Reklame. 2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Rcklame sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lira persen),
Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dengan dasar pongenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
BAB IV
Pajak Rcklame yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
BAB V
Masa Pajak Reklame adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan.
BAB VI
Saat pajak terutang adalah pad saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersarakan.
BAB VII
{I) Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak yang terutang paling lama 30 {tiga puluah) hari kerja setelah saat terutangnya Pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya sPPT oleh wajib Pajak.
BAB VIII
(I) Hak untuak mclakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarea setelah melamhpaui waktu 5 (lira) Tahun terhitung stjak saat terutangrya Pajak, kecuali apabila wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.
BAB IX
Membuka PDF…