MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN. -- � --------------- � ------------------- BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Aru; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Kepulauan Aru; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalahDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru; 5. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru; 6. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Aru; 7. Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru; 8. Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tertentu di bidang peretribusian daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan; 9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroanlainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya; 10. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pernbayaran atas jasaatau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikanoleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan; 11. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan; 12. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah denganmenganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta; 13. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran retribusi atas pelayanan jasa kepelabuh.anan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah; 14. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dankegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselarnatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjangpelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi: 15. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan,dan ketertiban arus lalu lintas kapal, pen um pang dan/ atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atauantar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengantetap memperhatikan tata ruang wilayah; 16. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayanikegiatan angkutan laut dan/ atau angkutan penyeberangan yang terletakdi laut atau di sungai; 17. Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau; 18. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut; 19. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya; 20. Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/ atau . barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau; 21. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturanperundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaranretribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu; 22. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan; 23. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalahbukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan denganmenggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah; 24. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang; 25. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkatSKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang; 26. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratifberupa bunga dan/atau denda; 27. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undanganretribusi daerah; 28. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaiantindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.