(I) Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 {tiga puhuh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 [enarn} Dulan sejak tanggal diterirany SPPT oleh wajib pajak. (2} SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Purusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah mertpakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1(satu) Bulan sejak tar.gga1 diterbitkan.
(3)Bupati atas permohonan wajib pajak setelah mememuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kcpada wajib pajak untuk mengangsur at@iu mentnda pembayaran pajak, dcngan dikenaken bunga sebesar 2 % (due persen) sebulan, (4] Ketentan lebih lanjut mengenai tata cara pembyaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan perhbayaran pajak diatur dengan Peraturan Bupati.