MEMUTUSKAN : ! Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR. BABI KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:1. Kabupaten adalah Kabupaten Kepulauan Aru; 2. Bupati adalah Bupati Kepulauan Aru; 3. Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah; 4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Kepulauan Aru ditunjuk melakukan tindakan tertentu di bidang retribusi daerah dan mendapat pendelegasian wewenang dari Bupati; 5. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Aru; 6. Badan adalah bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan .komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama atau bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun,bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya; 7. Pasar adalah tempat yang disediakan atau ditetapkan Pemerintah Daerah sebagai tempat bertemunya pihak penjual dan pembeli untuk melaksanakantransaksi; 18. Pasar Tradisional adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah I Daerah, Swasta, Koperasi atau Swadaya masyarakat dengan tempat usaha berupa kios atau toko, los/counter, pelataran yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah dan koperasi dengan usaha · skala kecil dan modal kecil, dengan proses jual bell melalui tawar menawar; Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah serta dapat ditutup;Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar, berbentuk bangunanmemanjang tanpa dilengkapi dinding pemisah;Pelataran pasar adalah bidang tanah yang dapat berupa lapangan, halamanteras bangunan atau lain-lain areal terbuka atau setengah terbuka dan tidaktermasuk bangunan pasar, yang terdapat di dalam pasar, di bagian luar pasar atau dalam wilayah keramaian pasar;Tempat penyimpanan barang adalah tempat berupa ruangan yang tidak bergerak yang dapat ditutupi dan berada di bagian luar pasar atau dalamwilayah keramaian pasar; 13. Fasilitas penunjang pasar adalah semua sarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang berada di dalam pasar, di bagian luar pasar atau dalam wilayah keramaian pasar; 14: Penjual keliling adalah sarana-sarana yang dimanfaatkan sebagai tempat/pendukung kepentingan perdagangan yang digerakkan dengan kendaraan bermotor yaJ1g meliputi mobil boks/ka:nvas dan kendaraan tidakbermotor; 15. Pasar Kelas I adalah pasar yang bersifat sentral dan memiliki kelebihan fasilitas dibanding dengan pasar lainnya; 16. Pasar Kelas II adalah pasar yang bangunannya terdiri atas kios dan los dengan kcgiatan pasar setiap harinya namun fasilitasnya kurang dibandingkan dengan Pasar Kelas I; 17. Pasar Kelas III adalah pasar yang bangunannya terdiri atas kios dan los namun fasilitasnya kurang dibandingkan dengan Pasar Kelas II; . 9 . 110.!'I111.II 12. •. 18. Pasar Kelas IV adalah pasar lingkungan yang fasilitas dan kegiatan setiap harinya kurang dari Pasar Kelas III; 19. Retribusi Pelayanan Pasar selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan atas pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los,kios yang dikelola oleh Kabupaten dan khusus disediakan untuk pedagang; 20. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalahsurat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang; 21. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melakukan pembayaran ataupenyetoran retribusi yang terhutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yangditetapkan oleh Bupati; 22. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang seianjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda; 23. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, yaitu surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihanpembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya terutang; 24. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangka; dan 25. Penyidik Pengawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Penyidik adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap PeJanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.