(I] Hak untuk mclakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melarpaui waktu S (lima] Tahun terhitung scjak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajaknn Daerah.
(2)Kedaluwarsa penagihan pajak scbagairnana diraksud pada ayat (l] tertangguh apabila:
a.diterbitkan sumat teguran dan/atau surat paksa; atau
b.ada pengakuan hutang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung •.
(3)Dalam hal diterbitka surat teguran dan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal peny~rrpaian surat paksa tersebut.
(4)Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat [2) huruf b adaleh wajib pajak dngan kesadarannya menyatakan masih mcmpunyai utang pejak dan bchum miehnasinya kepada Pemerintah Daerah,
(5)Pengakat utang sec~ra tidak langsung scbagaiaman dimaksud pade ayat [(2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angeuran ata perundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib pajak.