Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Aru; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 3. Kepala Daerah adalah Bupati Kabupaten Kepulauan Aru yang selanjutnyadisebut Bupati; 4. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha mi1ik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap sertabentuk badan usaha lainnya; 5. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Aru; 6. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta; 7. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya dapat disebut retribusi pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan Daerah antaralain, pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta,pemakaian kendaraan / alat-alat berat / alat-alat besar milik Daerah; 8. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturanperundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaranretribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi retribusi tertentu; .• 9. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan Kekayaan Daerah; 10. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok retribusi; 1 1. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD,adalah surat Retribusi untuk melaporkan objek retribusi sebagai dasarpenghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 12. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusilebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.