Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 9 Tahun 2017
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pajak Parkir.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pajak Parkir.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daera.h tentang Pajak Air Tanah;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: I. Pajak Parkir yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu seat, dalarm Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan perpajakan Darah.
BAB II
Dengan nama Pajak Parkir dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir.
Subjek Pajak Parkir adala.h orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor •
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mcnycnggdrakan ternpat parkir.
BAB III
(1] Dasar pengen~an Pajak Parkir adaiah jumlah pcmbayaran atau yang sch~rusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
Tarif Pajak Perkir ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen). Pesa 8 Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitmg dengan cara rengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak cbagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
BAB IV
Pajak Parkir yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
BAB V
Masa Pajak Parkir adalah Setiap kegiatan penyelenggaran tempat parkir
BAB VI
Saat pajak tcrutang adalah pada saat. diterbitkannrya Surat Ketetapan Pajak Daera.h (8KPD) atau dokumen lain yang dipersamakan. •
BAB VIL
Membuka PDF…