1.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Meranti.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
4.Bupati adalah Bupati Kepulauan Meranti.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
6.Pendidikan khusus adalah Pendidikan khusus bebas buta aksara Al- Qur’an.
7.Bebas Buta Aksara adalah kondisi kemampuan peserta didik kabupaten kepulauan meranti yang dapat membaca dan menulis aksara Al-Qur’an.
8.Aksara Al-Qur’an adalah huruf-huruf yang terdapat dalam kitab suci Al- Qur’an.
9.Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti.
10.Pendidikan Al-Qur’an adalah upaya sistematis untuk menumbuhkan Kemampuan membaca, menulis, menerjemahkan, memahami dan mengamalkan kandungan Al-Qur’an.
11.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
12.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
13.Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
14.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
15.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
16.Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
17.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.
18.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
19.Kurikulum muatan lokal adalah kurikulum yang disusun berdasarkan kebutuhan daerah.
20.SD Negeri adalah Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
21.SMP Negeri adalah Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
22.SD Swasta adalah Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Lembaga, Yayasan dan atau Masyarakat.
23.SMP Swasta adalah Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh Lembaga, Yayasan dan atau Masyrakat.
24.Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
25.Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
26.Ujian adalah Kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
27.Ijazah adalah surat tanda kelulusan bagi peserta didik yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan dan di tandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam satuan pendidikan.
28.Mutasi adalah perubahan suatu jenis atau setatus kepegawaian seorang PNS dalam satuan organisasi.
29.Pegawai Negeri Sipil adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai apartur sipil negara secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.