1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan dan kawasan permukiman;
4.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
5.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan bidang tenaga kerja;
6.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
8.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
9.Dinas Perhubungan, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
10.Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan perindustrian dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
11.Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kepemudaaan dan olahraga;
12.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan;
13.Dinas Perikanan, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
14.Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, tanaman pangan, dan peternakan;
15.Dinas Perkebunan dan Holtikultura, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perkebunan dan hortikultura;
16.Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub bidang ketentraman dan ketertiban umum.