1.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Meranti.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
3.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Kepulauan Meranti.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Perusahaan adalah Perseroan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah di wilayah Daerah.
9.Usaha Kecil adalah Usaha Ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
10.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar, yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
12.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
13.Forum Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Kepulauan Meranti yang selanjutnya disingkat FTJSLP, adalah suatu lembaga/wahana oleh unsur masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi dan Pemerintah Daerah.
14.Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSL Perusahaan adalah Komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
15.Rencana Kerja Tahunan Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKT Perusahaan adalah program kegiatan TJSL Perusahaan, sasaran, lokasi, dan anggarannya.
16.Program TJSL Perusahaan adalah rencana kegiatan TJSL Perusahaan dan anggarannya.
17.Peran serta masyarakat adalah bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya yang diaktualisasikan dalam partisipasi penyelenggaraan program TJSL Perusahaan.
18.Sumbangan adalah pemberian insidental dari Perusahaan untuk masyarakat secara ikhlas tidak mengikat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan dapat berupa uang dan/atau barang.
19.Donasi adalah pemberian rutin dari Perusahaan untuk masyarakat secara ikhlas tidak mengikat, tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan dapat berupa uang dan/atau barang.